SELAMAT DATANG DI BLOG KECAMATAN KESAMBI, SILAHKAN UPDATE TENTANG PELAYANAN MASYARAKAT "SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA 1434 H / 2013 M

Rabu, 18 Juli 2012

TUGAS DAN FUNGSI


URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI


Kantor Kecamatan Kesambi Kota Cirebon sesuai dengan Peraturan Walikota Cirebon Nomor 58 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kota Cirebon mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintah di Daerah Wilayah Kecamatan dalam memfasilitasi, mediasi, mengkoordinasi dan mengendalikan Kecamatan dan pelimpahan sebagian kewenangan Walikota bidang Pemerintahan kepada Camat serta melaksanakan tugas pembantuan yang ditugaskan Pemerintah Kota Cirebon.

Tugas Pokok Kecamatan

Kecamatan adalah Perangkat Daerah Kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh seorang Camat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Kantor Kecamatan Kesambi Kota Cirebon diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pembentukan Lembaga Kecamatan dan Kelurahan pada Pemerintah Kota Cirebon.

Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan dari Walikota dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi bidang pemerintahan   umum,   pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah Kecamatan berdasarkan kebijakan Walikota atau Sekretaris Daerah serta Peraturan Per Undang – Undangan dan tugas pembantuan yang ditugaskan oleh Pemerintah Kota.
Adapun Bidang tugas unsur Organisasi mempunyai tugas pokok memimpin, memfasilitasi, mediasi, mengkoordinasikan dan mengendalikan Kecamatan dan pelimpahan sebagian kewenangan Walikota bidang Pemerintahan kepada Camat, berdasarkan Keputusan Walikota Cirebon Nomor 58 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kota Cirebon serta tugas pembantuan yang ditugaskan Pemerintah Kota Cirebon.
Kecamatan mempunyai tugas pokok yakni :
Menyelenggarakan tugas umum pemerintahan :
  1. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  2. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  3. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang – undangan;
  4. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  5. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemrintahan ditingkat Kecamatan;
  6. membina penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
  7. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan / atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan Kelurahan.

Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah yang meliputi aspek :
  1. perizinan;
  2. rekomendasi;
  3. koordinasi;
  4. pembinaan;
  5. pengawasan;
  6. fasilitasi;
  7. penetapan;
  8. penyelenggaraan dan;
  9. kewenangan lain yang dilimpahkan.

Fungsi Kecamatan

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kecamatan Kesambi mempunyai fungsi sbb :
Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas bidang tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan kelurahan, ketentraman dan ketertiban umum, pelayanan umum, perekonomian dan pembangunan;
Penyelenggaraan bidang tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan kelurahan, ketentraman dan ketertiban umum, pelayanan umum, perekonomian dan pembangunan;

Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan kelurahan, ketentraman dan ketertiban umum, pelayanan umum, perekonomian dan pembangunan;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi unsur oragnisasi Kecamatan Kesambi Kota Cirebon telah ditetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja sebagai berikut :

Camat, membawahkan :

Sekretariat Kecamatan, membawahkan :
  1. Sub Bagian Umum
  2. Sub Bagian Program dan Pelaporan
  3. Sub Bagian Keuangan


  1. Seksi Tata Pemerintahan
  2. Seksi Pemberdayaan Masyarakat
  3. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
  4. Seksi Pelayanan Umum
  5. Seksi Perekonomian dan Pembangunan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional

1 komentar: