SYARAT –
SYARAT PEMBUATAN AHLI WARIS
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Cirebon Nomor 8 Tahun 2008 tetang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil di Kota Cirebon khususnya menurut Bab VIII Pasal 38 Perihal
Surat Pernyataan Ahli Waris dan Surat Camat Kesambi Nomor : 470 / 239 -Kec.Ksb/2012 Tanggal 6
Juli 2012 Perihal Persyaratan
Ahli Waris, adalah sebaga berikut :
1. Penduduk WNI di Wilayah Kota Cirebon
yang berkehendak meyelesaikan Surat Ahli Waris yang bersangkutan mengajukan
permohonan pengesahan Surat Pernyataan Ahli Waris kepada Camat melalui Lurah,
kecuali warga negera yang tunduk kepada hukum waris mereka.
2. Atas permohonan yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lurah dan Camat mengesahkan / menandatangani
pada Surat Pernyataan
Ahli Waris.
3. Dalam mengajukan permohonan
pengesahan Surat
Pernyataan Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penduduk harus
melengkapi persyaratan sebagai berikut :
a.
Fotocopy Kutipan Akta Kematian;
b.
Fotocopy KTP Ahli Waris yang berlaku;
c.
Surat Pernyataan Ahli Waris dari
Penduduk setempat yang bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) serta
diketahui 2 (dua) orang saksi dan Ketua RT / RW yang bersangkutan;
d. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi yang
berlaku;
4.
Fotocopy
Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
5.
Fotocopy
tanda lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun berjalan;
6. Surat
Pernyataan Ahli Waris dinyatakan batal dan tidak berlaku apabila keterangan dan
persyaratan data yang diajukan terbukti tidak benar;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar